Ketidakadilan?

As elsewhere in the world, justice is extremely expensive, and access to court is beyond the reach of people of low socio-economic status

When cases come to court, they can fail for a variety of reasons including paucity and inconsistency of evidence

Mengamati kasus Mega “suster ngesot” dan satpam yang sedang booming saat ini, mungkin hal tersebut bisa diaplikasikan..Saya sendiri miris membaca berita tersebut, dan merasa kalau kaum “the have” memang akan berusaha mengeluarkan berapapun biaya demi sebuah kemenangan, kepuasan dan gengsi..

Tidak hanya dalam kasus tersebut, keadaan kaum minoritas yang sering mendapat ketidakadilan dalam perlakuan hukum sering terjadi pada kasus polusi, ketika sebuah perusahaan melakukan pencemaran, dan ada seorang korban yang merasa dirugikan dan menjadi korban karena hal tersebut, mereka seringkali mengalah, dan tidak mamu memproses atu menuntut lebih lanjut. Lagi, masalah biaya berbicara, biaya untuk menyediakan bukti ilmiah dari pencemaran tersebut, dan juga biaya pengadilan, pengacara, dan sebagainya..sulit untuk dicover oleh seorang individu yang akan menuntut sebuah perusahaan karena masalah ini.

Dalam tata hukum Indonesia, meski ada undang-undang lingkungan hidup (UU LH no. 23 tahun 1997) artikel 39 yang menyatakan bahwa dengan adanya “strict liability principle“, beban untuk membuktikan suatu pencemaran harus ditanggung oleh perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pencemaran tersebut daripada individu yang terkena dampaknya. In fact, tidak ada peraturan lebih detail yang memfasilitasi undang-undang ini, dan prinsip ini ternyata sampai saat ini tidak terlaksanakan (Nicholson, 2005).

Jadi sebetulnya, meskipun hak asasi kita sebagai manusia dilindungi oleh udang-undang, tidak ada prosedur atau peraturan yang lebih nyata untuk mengimplementasikan hal tersebut. Ditambah lagi banyak kasus suap pengadilan, dan hakim yang saat ini banyak terjadi..

Semoga..dan semoga..semoga wajah hukum di Indonesia menjadi lebih baik, dan semoga semuanya dapat diimplementasikan dengan jelas, sehingga kita dapat merasa kalau kita hidup dengan dipayungi oleh hukum yang notabene melinduni hak-hak setiap warganya, tentunya tanpa mengabaikan bahwa kewajiban kita pun harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya..

OK, biar gak serius amat, mari kita lihat ini..:)

Hasil re-post dari link ini.

25/12/2011

jovianiastari-

2 Responses so far »

  1. 1

    Nice blog dengan artikel dan informasi yang sangat bermanfaat untuk disimak. Terima kasih,-

  2. 2

    […] Ketidakadilan? (annisajo.wordpress.com) […]


Comment RSS · TrackBack URI

Leave a comment